Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Sebut Uber Tak Pernah Jalankan Operasional Laiknya Kendaraan Rental

Kompas.com - 18/09/2015, 15:36 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan penyedia aplikasi Uber disebut kerap mengklaim layanan pengangkutan yang mereka sediakan legal sebagai angkutan sewa (rental). Padahal, model operasional yang mereka jalankan dinilai sama sekali tidak mencerminkan operasional kendaraan rental.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan, sejatinya kendaraan rental tidak menerapkan tarif berdasarkan jarak dan waktu. (Baca: "Sebelum Perizinan Keluar, Tolong Uber Menahan Diri Jangan Beroperasi")

Sebab, tarifnya ditentukan berasarkan kesepakatan di awal. "Angkutan sewa itu kan di awal sepakatnya sekian. Nanti saat sudah jalan, mau kena macet atau mau dipakai untuk jarak berapa kilometer tarifnya enggak berubah. Nah, yang seperti itu tidak dijalankan oleh Uber," kata Emanuel saat dihubungi, Jumat (18/9/2015).

Menurut Emanuel, model operasional yang dijalankan oleh Uber murni seperti yang dijalankan pada layanan taksi, yakni tarif ditentukan berdasarkan jarak dan waktu.

Hal tersebut membuat Uber dinilai menyalahi peraturan karena kendaraan yang mereka gunakan adalah mobil pelat hitam.

Tidak hanya itu, Emanuel menyebut pelanggaran lain yang dilakukan oleh Uber adalah penentuan tarif yang tidak transparan dan sesuai peraturan pemerintah.

Sebab, Uber dapat mengubah sistem tarif di tengah pengoperasian layanannya. "Kalau di taksi resmi kan sudah diatur di argo, jarak sekian tarif sekian. Settingan-nya resmi. Kalau Uber tarifnya suka-suka dia. Awalnya per jarak Rp 10.000, tetapi saat kena macet bisa jadi Rp 15.000," ucap Emanuel.

Uber adalah perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan taksi. Mereka diketahui melakukan kerja sama dengan para pemilik mobil pribadi. (Baca: Ahok: Taksi Uber Urus Pajak Perusahaan Saja Deh)

Hal inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh perusahaan-perusahaan taksi. Dishubtrans telah beberapa kali memperingatkan agar Uber memenuhi persyaratan legal sebagai angkutan umum.

Namun, sampai saat ini mereka diketahui tak pernah mengurus hal tersebut. Beberapa pekan terakhir, Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali menangkap mobil-mobil yang diketahui sedang menjalankan layanan Uber. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com