Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru JIS Neil Bantleman Diperiksa Bareskrim

Kompas.com - 21/09/2015, 13:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS — ‎Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (21/9/2015).

Neil diperiksa atas laporan dari Sisca Tjiong, istri Ferdinant Tjiong (sesama guru JIS),‎ yang membuat laporan ke Bareskrim pada Rabu (15/4/2015) silam.

Laporan itu ialah ‎terkait dugaan penyampaian keterangan atau kesaksian palsu di bawah sumpah mengenai hasil visum.

Penyampaian keterangan itu dibuat oleh terlapor yang merupakan tiga orangtua mantan guru JIS saat persidangan guru JIS, Ferdinant Tjiong.

Termasuk juga soal ditemukannya bukti baru seorang dokter yang membuat pernyataan tertulis bahwa dokter yang menandatangani visum ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan medis untuk visum pada korban sodomi.

"Saya menemani klien saya, Neil Bantleman, untuk diperiksa sebagai saksi. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca Tjiong, LP/495/IV/2015/Bareskrim," kata Hotman Paris Hutapea di Bareskrim.

Diutarakan Hotman, belakangan diketahui tiga terlapor ini telah hengkang ke luar negeri, yakni Theresia Pipit ke Belgia, Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar ke Jerman.

"Sepertinya, semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi mendapatkan uang damai 125 juta dollar AS. Kami ada saksi lain juga, Ibu Doreen Biehle, ‎yang akan membeberkan peranan OC Kaligis yang menyuruh orangtua pelapor guru JIS menciptakan tersangka baru dari guru JIS, padahal tidak ada bukti," ujarnya.

Untuk diketahui, laporan itu didasari dari adanya ‎keterangan dokter bedah dan dokter anastesi di rumah sakit di Singapura yang telah melakukan bius total dan pemeriksaan anus secara menyeluruh dengan hasil temuan bahwa anus anak normal atau tidak ditemukan tanda-tanda disodomi.

"Akan tetapi, beberapa minggu kemudian dikeluarkan visum untuk anak yang sama oleh oknum dokter-dokter di Indonesia yang juga berprofesi sebagai dokter bedah, tetapi dengan hasil yang berbeda, " kata Hotman.

Terkait pelaporan ini, Hotman mengajukan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Ini karena terindikasi adanya dugaan memberikan keterangan palsu di depan persidangan.

Sebelumnya, Ferdinand Tjiong divonis bersalah atas dakwaan melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA.

Dia dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau subsider enam bulan penjara.

Namun, Ferdinand diketahui masih mengajukan banding atas putusan tersebut.‎ Akhirnya, baik Ferdinand maupun Neil divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Theresia Felisiani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com