Sosialisasi dan dialog dua arah tetap harus dikedepankan agar terjadi kesepahaman bersama. Dalam sosialisasi warga tersebut bisa diselipkan beberapa hal penting terkait penertiban, seperti legalitas status hunian secara hukum, ancaman bencana akibat keberadaan permukiman, fungsi pengalihan lahan setelah penertiban, dan kompensasi bagi warga terdampak.
Ganti rugi
Kajian LBH pada enam bulan terakhir menunjukkan, hanya 4 dari 30 kasus penggusuran yang dilakukan dengan musyawarah. Selain itu, belum semua keluarga dan unit usaha korban gusuran mendapatkan tawaran solusi terbaik. Dari 30 lokasi penggusuran, hanya 10 lokasi yang mendapat relokasi, ganti rugi materi 5 lokasi, dan sisanya tanpa solusi sama sekali.
Pemprov DKI masih terus melakukan upaya penertiban hunian di sempadan sungai atau waduk untuk mewujudkan normalisasi. Sebut saja untuk normalisasi Sungai Ciliwung, kawasan Bukit Duri, Bidara Cina, dan Kalibata akan menjadi target selanjutnya. Ini berarti masih akan ada puluhan ribu keluarga yang harus pindah dari tempat tinggal mereka.
Belajar dari kasus penertiban Kampung Pulo pada Agustus lalu, Pemprov Jakarta harus lebih berhati-hati dalam melakukan upaya penertiban. Sosialisasi dan dialog adalah prasyarat pasti yang harus selalu dilakukan sebelum penggusuran dilakukan. (BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO/LITBANG KOMPAS)
------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Rabu, 23 September 2015, dengan judul "Dialog Warga, Kunci Penertiban Lahan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.