Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara

Kompas.com - 02/10/2015, 10:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo menegaskan, pergantian warna pelat nomor kendaraan merupakan sebuah pelanggaran.

Hal itu terkait tindakan beberapa anggota DPRD DKI yang mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas mereka dari merah menjadi hitam.

"Kalau ganti identitas berarti sudah menyalahi aturan, sudah melanggar," kata Ipung, saat dihubungi, Jumat (2/10/2015). 

Beberapa aturan yang dilanggar adalah Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam Pasal 280 tertulis, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Lebih lanjut, Ipung menjelaskan, warga tidak dapat mengubah pelat nomor kendaraannya ketika sudah mendapat pelat resmi dari kepolisian. [Baca: Ahok Sebut Anggota DPRD Pengubah Pelat Mobil Dinas Harus Ditangkap Polisi]

"Kalau ketentuannya dia (anggota DPRD) harusnya pakai pelat merah, ya pakai pelat merah. Itu sesuai dengan STNK-nya. Enggak boleh diganti pelat hitam," kata Ipung.

Pada kesempatan berbeda, anggota DPRD DKI, James Arifin Sianipar, mengaku telah mengganti pelat mobil Toyota Carolla Altis-nya menjadi pelat hitam dengan nomor yang sama. Dia mengaku, pelat merah di mobil itu baru dia ganti kemarin.

"Tahulah (melanggar aturan), tetapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya saja jadi hitam," ujar James. [Baca: Ini Alasan Anggota DPRD Ganti Pelat Mobilnya Jadi Hitam]

Beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam yang terparkir di Gedung DPRD DKI di antaranya bernomor polisi B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi. [Baca: Diberi Mobil Corolla Altis Berpelat Merah, Anggota DPRD Ubah Jadi Pelat Hitam]

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono menegaskan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.

"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan seharusnya ada lambang Polda," ujar Heru.

Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam, anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi melalui Kesekretariatan Dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com