Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Akan Segera Dibentuk

Kompas.com - 02/10/2015, 12:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera membentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Payung hukum badan tersebut Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 September 2015 dan diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet pada Kamis kemarin.

"Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan," demikian bunyi Pasal 2 peraturan tersebut, seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet.

Dalam keterangannya, pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek bertujuan untuk mengoordinasikan rencana umum dan rencana program dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Ibu Kota dan kawasan-kawasan penyangganya.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek nantinya akan berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Pimpinan badan tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Ia akan membawahi unit-unit khusus yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya.

Berdasarkan perpres tersebut, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi.

Adapun pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Perpres ini juga menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 tiga bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 peraturan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 22 September 2015 itu.

Koordinasi dan Sinkronisasi Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 ini menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi mempunyai fungsi di antaranya.

a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

d. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajeme dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

e. pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal; dan f. pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

Adapun susunan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi terdiri atas:

a. Kepala; b. Direktorat; dan c. Sekretariat. Direktorat sebagaimana dimaksud  paling banyak empat Direktorat yang dipimpin oleh Direktur, sementara Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

"Kepala sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan, sementara Direktur dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 6 ayat 2.

Perpres ini juga menyabutkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul Kepala.

"Personel Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli," seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com