Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi di Kasus Bocah dalam Kardus Pernah Berupaya Perkosa Remaja, tapi Korban Melawan

Kompas.com - 09/10/2015, 04:58 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - A yang kini menjadi tersangka pencabulan terhadap T dan saksi di kasus pembunuhan PNF, bocah yang ditemukan tewas dalam kardus, tidak melakukan pemerkosaan ke korbannya. Sebab, T (15) sempat melawan saat akan diperkosa.

"Saudari T saat mau dipenetrasi melawan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Hasil ini didukung oleh kedokteran Polda Metro Jaya yang menyebut belum ditemukan penetrasi ke organ vitalnya. Saat dicek ternyata bersih. A diketahui melakukan pencabulan terhadap T dengan berbuat seperti mencium, meraba, dan memeluk T.

Bahkan, dari penelusuran penyidik, aksi tersebut sempat dilakukan sebanyak tiga kali oleh A terhadap T. T dikunci di kamar sejak pukul 9 malam hingga 6 pagi. Di sana lah A melakukan aksi bejatnya secara terus menerus.

Krishna melanjutkan, pemeriksaan A sebagai saksi kasus pembunuhan PNF masih ditelusuri. Jika T dapat melawan A karena berumur 15 tahun saat hendak diperkosa, kemungkinan jika korbannya anak kecil, maka tak akan bisa melawan.

"Apabila terjadi pada anak kecil, mungkin tak bisa melawan. Tapi sekali lagi kami tegaskan kami belum tetapkan saudara A sebagai tersangka (pembunuhan) PNF. Bisa saudara A, bisa saja orang lain," kata Krishna.

A ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap T yang dilakukan pada bulan Juni 2015. (Baca: Saksi A di Kasus Bocah dalam Kardus Jadi Tersangka di Kasus Pencabulan Lain)

A juga menjadi saksi potensial kasus pembunuhan PNF (9), bocah tewas dalam kardus. DNA A diketahui cocok dengan barang bukti kaus kaki milik PNF yang tercecer di lokasi penemuan korban. (Baca: Polisi Temukan Kecocokan DNA dengan Barang Bukti di Kasus Bocah dalam Kardus)

Polisi belum menemukan alat bukti kuat untuk menjerat A sebagai pelaku pembunuhan PNF. "Kami baru punya satu alat bukti terhadap saudara A terhadap kasus PNF," kata Krishna Murti. (Baca: Alat Bukti Terhadap A Jadi Tersangka Kasus Bocah dalam Kardus Belum Kuat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com