Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Tak Mau Pengembang Proyek Reklamasi Hanya Bayar Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 15/10/2015, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus zonasi dan pulau-pulau kecil DPRD DKI Jakarta mempertanyakan landasan hukum penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 121 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, yang menjadi acuan bagi dimulainya proyek reklamasi.

Dewan menilai perlu mempertanyakan hal itu sebelum mengesahkan peraturan daerah zonasi dan pulau-pulau kecil yang saat ini masih dalam tahap rancangan.

Ketua Pansus Zonasi, Selamat Nurdin mengatakan tujuan Dewan mempertanyakan landasan hukum penerbitan peraturan tersebut adalah untuk mempersiapkan kompensasi yang harus dibayarkan pengembang yang telah menjalankan proyek reklamasi, bila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran perizinan.

"Jangan sampai begitu nanti terbukti ada pelanggaran perizinan, pengembangnya hanya dikenakan hukum Perda, denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan. Terlalu murah itu, pasti bisa dibayar sama pengembang," kata Selamat dalam rapat kerja pansus zonasi, di Gedung DPRD, Kamis (15/10/2015). (Baca: Terungkap, Izin Proyek Reklamasi Diterbitkan Foke Sebulan Sebelum Lengser)

Sebagai informasi, sejauh ini diketahui sudah ada dua pengembang yang mengantongi izin dalam proyek reklamasi. Yang pertama adalah PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) dan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro).

Izin prinsip bagi PT KNI diketahui diterbitkan pada 2012 di era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin prinsip PT MWS oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

"Karena ini sudah berjalan, tentu bagi pihak-pihak yang sudah melakukan kesalahan harus kita minta mereka melakukan kompensasi," ujar Selamat. (Baca: Sudah Ada Perpres, Dewan Pertanyakan Alasan Ahok Terbitkan Izin Reklamasi)

Menangggapi pernyataan tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Afan Adriansyah mengatakan penerbitan Pergub 121 Tahun 2012 mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.

"Di seluruh peraturan tersebut menyebutkan bahwa Gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan terhadap kawasan pesisir," kata Afan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com