"Kalau zonasi membahayakan masyarakat, ya jangan dilakukan. Tetapi kalau memang berguna untuk masyarakat dan penataan kota, kenapa tidak. Jadi kita objektif," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/8/2015). (Baca: Raperda Zonasi Tidak Membahas tentang Reklamasi 17 Pulau)
Menurut Pras, DPRD tidak boleh menyetujui begitu saja sebuah peraturan tanpa menelaan lebih jauh mengenai isinya. Sebab, ia tidak mau terjadi lagi pelanggaran tata ruang di Jakarta yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
"Kita lihat sekarang tata ruang di Jakarta ini rusak. Nanti selama rapat pansus kita undang pakar-pakar yang ada untuk dimintai pendapat," ujar dia.
Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini, raperda tersebut sedang dibahas di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
Apabila nantinya raperda ini disahkan, maka wilayah perairan Jakarta akan dibagi ke dalam empat zona berbeda. Masing-masing zona untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.