Meski akan mengatur pembagian wilayah perairan, Tuty menyatakan, raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak akan mengatur soal proyek reklamasi yang akan dilakukan di sepanjang pantai utara Jakarta. Sebab, proyek tersebut sudah diatur di dalam sebuah peraturan sendiri, yakni Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, lanjut dia, raperda tersebut juga tidak akan mengatur mengenai penggunaan lahan di kepulauan. "Raperda perencanaan zonasi itu hanya mengatur wilayah perairan saja secara garis besar. Kalau wilayah landed di kepulauan kan diatur dengan RDTR (rencana detail tata ruang) seperti halnya di daratan pada umumnya," ujar Tuty.