"Kita minta semua aktivitas pembangunan yang ada di Pulau Tengah dihentikan dan bangunannya dibongkar. Sebab, yang tidak punya izin wajib dibongkar," kata anggota panitia khusus zonasi dan pulau-pulau kecil, Bestari Barus, di Gedung DPRD DKI, Kamis (15/10/2015). (Baca: Resor di Pulau "H" Disinyalir Dibangun Tanpa Amdal)
Bestari menyampaikan hal tersebut setelah dalam rapat pansus terungkap bahwa pengembang resor di Pulau Tengah tidak mengindahkan larangan dari Dinas Penataan Kota untuk tidak melanjutkan pembangunan sampai dikeluarkannya izin. (Baca: Vila-vila di Pulau H Diduga Banyak yang Tak Berizin)
Pengembang resor di Pulau Tengah diketahui adalah seorang pengusaha berinisial HS. "Larangan dari Dinas Penataan Kota ternyata bertolak belakang dari fakta. Karena mereka sudah menyelesaikan dan bahkan menjual propertinya. Saat ini malah sudah ada aktivitas hiburan di situ," ujar salah seorang anggota pansus, Yudhistira Hermawan.
Pulau Tengah adalah pulau yang berada di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Penyebutannya sebagai Pulau H mengacu pada nama resor milik HS yang merunut pada huruf depan dari namanya.
"Nama aslinya Pulau Tengah, tetapi sekarang namanya jadi Pulau 'H', Pulau Hengky," ujar Bestari beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.