Dia banyak meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya. "Buat teman-teman media sudah support, mudah-mudahan minggu depan majelis kasih keputusan yang seadil-adilnya buat saya. Terima kasih kepada majelis, semoga keputusan yang diberikan buat saya bisa bagus," kata Robby saat ditemui di depan ruang tahanan pria Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Selain itu, Robby juga meminta maaf kepada Presiden RI dan seluruh masyarakat Indonesia karena telah melakukan hal yang tidak diinginkan.
"Minta maaf ke seluruh rakyat indonesia. Mohon maaf ke seluruh sahabat-sahabat saya dan terutama keluarga saya. Dengan kejadian ini, jadi beban mental di keluarga saya. Saya minta maaf ke Bapak Presiden," kata Robby.
Menurut dia, jaksa penuntut umum sudah benar dalam membacakan tuntutan kepadanya. "Jaksa sudah benar tuntutannya segitu, nanti ditentuin majelis hakim semua. Saya berharap putusan seringan-ringannya," ucap Robby.
Dia berharap media massa dapat memberikan pemberitaan yang baik terkait proses hukum yang sedang dijalaninya sehingga masyarakat bisa menilai dengan dewasa mengenai perkara tersebut.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Robby, Pieter Ell, mengakui JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Robby, yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sebelumnya, Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.