Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Fakta Persidangan, Mucikari Robby Inginkan Bebas

Kompas.com - 19/10/2015, 16:16 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pieter Ell, kuasa hukum mucikari Robby Abbas atau RA (32) mengaku kliennya telah melakukan pembelaan diri atas dakwaan jaksa penuntut umum. Hal tersebut disusun menjadi sebuah pledoi yang dibacakan pada sidang lanjutan prostitusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/15) siang.

"Kita sudah lakukan pembelaan dan dikasih izin untuk sampaikan tanggapan tentang pribadi dari Robby," kata Pieter di depan ruang tahanan pria PN Jakarta Selatan, Senin.

Pieter menambahkan, dalam sidang dengan ageda pengajuan pledoi tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan pembebasan karena meyakini Robby tidak terbukti secara sah melanggar pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

"Tadi kita minta bebas, karena tuntutan jaksa itu ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan. Kita ada enam poin permohonan," kata Pieter.

Menurut dia, Robby dalam kasus ini kedudukannya adalah sebagai subjek pasif. Sebelumnya, kata dia, suatu hari ketika subuh ada seorang artis yang meminta untuk dicarikan pelanggan, namun Robby menolaknya.

"Ada fakta-fakta bahwa Robby tidak terlibat. Robby kan sifatnya pasif. Enggak kenal awalnya wanita yang mendatangi. Dia mendatangi Robby subuh. Robby kan sifatnya pasif. Itu fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan, mereka (saksi) tidak pernah hadir di persidangan," ucap Pieter.

Pieter membantah fakta-fakta persidangan yang telah didakwakan kepada Robby sehingga kliennya merasa berhak untuk mendapat hukuman yang seringan-ringannya yakni divonis hukuman bebas di persidangan berikutnya, Senin (26/10/15).

"Ya kita membantah fakta-fakta persidangan itu. Enggak terbukti, kita minta Robby bebas," ucap Pieter.

Sebelumnya, RA dan seorang artis berinisal AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Ketika ditangkap, RA diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum minggu lalu, kuasa hukum Robby, Pieter Ell mengaku JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Robby yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com