Basuki mengatakan, Pemprov DKI telah mengirim surat peringatan pertama kepada PT GTJ.
"Saya sudah kirim SP 1 ke Godang Tua, kalau sudah (SP) 2 dan 3, kami putus kontraknya. Jelas enggak bayar Rp 400 miliar setahun ke perusahaan itu," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (23/10/2015).
Tiap tahunnya, lanjut dia, DKI membayar tipping fee atau biaya pengangkutan sampah kepada Pemerintah Bekasi melalui pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ.
DKI wajib membayar tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ, dan jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari.
Maka ada uang sebanyak Rp 19 miliar mengalir ke PT GTJ tiap bulannya.
Sementara itu, dari hasil audit, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah.
Sejak kerja sama dengan Pemprov DKI pada 2008, PT GTJ belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).
Selama ini, tiping fee itu dibayarkan ke PT GTJ sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah.
Hal ini dilakukan lantaran investasi awal DKI ke PT GTJ senilai Rp 700 miliar dinilai tak mencukupi.
"Enak aja satu tahun bayar kamu Rp 400 miliar, kamu kerja apa di situ? Tanah (PTSP Bantargebang) itu tanah saya kok, tanahnya Pemprov DKI."
"Kenapa mesti harus bayar anda Rp 400 miliar? Kami buang sampah ke TPST Bantargebang yang tanah kita, diolah oleh PT GTJ Rp 400 miliar melayang," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.