Saat ditanyai secara terpisah, Subramaniam mengaku ada orang ketiga yang mengatur pertemuannya dengan Sivakumar.
Suaka
Paspor itu juga didapat dari orang ketiga, sedangkan Subramaniam hanya bertugas mengantar paspor itu ke Sivakumar.
Petugas Imigrasi masih mendalami motif dan tujuan kedua orang itu. Sampai saat ini, Sivakumar dan Subramaniam masih ditahan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Alif, hal tersebut termasuk modus penipuan yang baru kali itu dia temui. Namun, dugaan sementara, Sivakumar melakukan hal itu untuk mencari suaka di Australia.
"Kalau pakai paspor Sri Lanka, akan susah buat ke Melbourne. Makanya, dugaan kami, mungkin Sivakumar ini sengaja berbuat seperti itu untuk mencari kehidupan yang lebih baik di Australia," tutur Alif.
Atas tindakannya, Sivakumar dan Subramaniam dikenakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.