Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari Robby Abbas Tak Terima Artis dan Pelanggannya Bebas

Kompas.com - 27/10/2015, 05:05 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mucikari prostitusi online Robby Abas mengajukan langkah hukum setelah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) sore.

Kuasa hukum Robby, Peter Ell mengatakan, pihaknya menggugat aturan Pasal 296 KUHP yang digunakan.

Pieter mengatakan, aturan tersebut hanya berisi jeratan hukuman bagi pelaku mucikari.

Namun untuk artis-artis dan pelanggan transaksi prostitusi yang terlibat tidak dikenakan hukuman. Pieter memprotes hal tersebut.

"Itu kecelakaan hukum yang akan kita gugat ke MK, ya kan? Kenapa mereka tidak dijerat juga?" kata Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Pieter mengatakan, pihaknya akan menunggu draft putusan bagi Robby. Lagi-lagi dia mengatakan bahwa ini semua bukan akhir segalanya dan belum kiamat.

"Kita tunggu draft putusan Obby. Ini belum kiamat. Semua barang bukti nanti akan kita minta dibuka di MK. Gugatan sudah diajukan dua minggu lalu," ucap Pieter.

Untuk diketahui, mucikari itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan harus mendekam di Rumah Tahanan Cipinang.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, kuasa hukum Robby, Pieter Ell mengakui JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Robby yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com