"Permasalahan strategis yang dihadapi Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta pada hakikatnya merupakan permasalaham yang juga dihadapi kota besar lainnya, seperti permasalahan pendidikan dan masalah sosial yang sangat memerlukan penanganan yang baik dan komprehensif."
"Bertitik tolak dari hal-hal di atas, maka Komisi E DPRD DKI yang membidangi kesejahteraan masyarakat telah melakukan kunjungan kerja dengan tujuan Pemprov Bali. Karena dinilai memiliki keunggulan tertentu dalam penanganan berbagai permasalahan khususnha berkaitan dengan bidang pendidikan," salah satu kutipan dari laporan kunker.
Kemudian, tertulis juga dasar hukum kunker yang mereka lakukan. Dasar hukum kunker ini sesuai dengan surat pengajuan daei Komisi E yang dikirim 7 September 2015 dan juga peraturan gubernur nomor 160 tahun 2015.