Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Tak Pantas Unjuk Rasa tetapi Merugikan Warga Lain

Kompas.com - 31/10/2015, 09:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menentukan hanya tiga tempat untuk melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun DPR, dan Silang Selatan Monas.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok mengatakan, penentuan hanya ketiga tempat itu demi meminimalisasi kemacetan di Ibu Kota akibat dampak demonstrasi. 

"Kalau demo di sana, kan jadi enggak macet," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (30/10/2015). 

Ahok mengklaim, pemerintah akan tetap mendengar aspirasi warga ketika melakukan aksi unjuk rasa di tiga lokasi tersebut.

"Media kan pasti samperin ke demo. Makanya, memangnya sekarang demo sampai? Siapa juga yang mau lihat demo? Bikin macet begitu. Siapa yang mau keluar (rumah atau kantor)? Makanya enggak pantes anda demo tapi merugikan semua rakyat," kata Ahok.

Menurut Ahok, penyampaian aspirasi ada aturannya. Warga tidak boleh sewenang-wenang ketika melakukan aksi unjuk rasa.

Aturan mengenai kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Peraturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk Pergub itu merupakan turunan dari  UU tersebut.

"(Pergub) ini hasil rapat bareng Menkopolhukam dengan Panglima (TNI) dan mereka merasa perlu ada sebuah Pergub (penyampaian aspirasi). Supaya (aksi unjuk rasa) di Jakarta bisa lebih jelas tindakannya," kata Basuki.

Peraturan disahkan Ahok pada 28 Oktober 2015.

Dalam Pergub itu ditentukan bahwa demonstran hanya boleh melakukan unjuk rasa mulai pukul 06.00-18.00. Demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).

Aksi unjuk rasa tidak boleh menekan pemerintah, mengganggu perekonomian, serta keamanan negara.

Di dalam aturan itu juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa bertemu dengan perwakilan demonstran. Hanya lima orang perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah (termasuk Kementerian).

Demonstran yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Istana atau Balai Kota diarahkan ke Monas. Jika aksi unjuk rasa mengarah ke DPR atau Kementerian akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com