Terutama bagi para oknum penyebar kebencian dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Harus (setuju). Makanya saya lagi minta mereka (penyebar kebencian) juga mesti digugat yang membuat pernyataan, apalagi yang menyebarkan unsur SARA," kata Basuki, di Balai Kota, Sabtu (31/10/2015).
Menurut Basuki, salah satu penyebab perpecahan bangsa Indonesia karena adanya sikap primordialisme. Sikap itu merupakan sikap kesukuan yang berlebihan.
Hal itu diperparah dengan minimnya pengetahuan warga akan aturan-aturan yang berlaku.
"Kayak (demo buruh) kemarin, polisi sudah bilang jam 18.00 WIB harus sudah bubar. Kemudian sampai jam 20.00 WIB, (demo buruh) enggak mau bubar. Pakai speaker dong protapnya, ternyata enggak mau juga, ya tembak air. Masih enggak mau (bubar) juga, ya tembak pakai gas air mata," kata Basuki.
Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.
"Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas," ujar Badrodin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.