Akibatnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tersandera dengan kontrak 15 tahun dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.
Di sisi lain, Pemprov DKI berencana mengelola sampah sendiri dengan membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) yang menyediakan mesin pembakar sampah atau incenerator.
"Saya juga bingung (oknum Dinas) Kebersihan tuh selalu kalau lelang incenerator enggak beres-beres. Makanya, saya tugaskan PT Jakpro (PT Jakarta Propertindo) harus bangun ITF dan Jakpro masih alasan ini itu. Ini saya lihat kenyamanan puluhan tahun yang terganggu," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (5/11/2015).
Pada tahun 2013 lalu, Basuki juga dihambat ketika akan membeli truk sampah sendiri. Dinas Kebersihan selalu beralasan untuk menyewa truk sampah dari swasta.
Sewa truk sampah, lanjut dia, menghabiskan anggaran hingga Rp 400 miliar tiap tahunnya. Saat ini, kata Basuki, Pemprov DKI telah membeli truk sampah sendiri.