Pemprov DKI kalah melawan PT Ario Bimo Laguna Perkasa di pengadilan terkait sengketa kepemilikan lahan Taman Ria Senayan tersebut.
"Karena masalahnya dia sudah PTUN-kan kita dan kita kalah," ujar Basuki atau yang biasa disapa Ahok, di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Sebelumnya, DPR RI memutuskan bahwa lokasi yang dibangun Taman Ria Senayan akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). (Baca: DKI Serahkan Masalah Taman Ria Senayan ke DPR)
Pemprov DKI lantas menyegel lahan tersebut. Penyegelan dilakukan agar tidak terjadi pembangunan gedung komersial di lahan itu. (Baca: Pemprov DKI Segel Lokasi Taman Ria Senayan)
Menurut Basuki, masalah lahan Taman Ria Senayan ini sudah bergulir sejak ia masih menjabat anggota DPR RI.
Ketika itu, DPR RI meminta agar Fauzi Bowo, selaku gubernur saat itu, melarang pembangunan mal di lahan tersebut.
Sebagai gantinya, sebuah taman yang menembus ke kawasan DPR RI akan dibangun. Namun, PT Ario Bima Laguna selaku pemilik lahan kemudian menggugat keputusan tersebut.
"Nah, ternyata yang punya enggak terima dong, dia PTUN. Pas saya di sini jadi gubernur, PTUN-nya keluar, inkracht, dia menang. Kalau menang, berarti harus dikasih IMB-nya dan sekarang mereka sudah punya IMB," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.