"Kalau enggak dihapus dendanya, kamu bisa enggak bayar terus. Malah jadi tambah parah," kata Basuki di Balai Kota, Senin (16/11/2015).
Meski demikian, Basuki tak mengetahui sampai kapan kebijakan ini berlaku.
Kebijakan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hal itu khususnya PKB sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB.
Wajib pajak yang membayar PKB dan BBNKB setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 16 November hingga 31 Desember 2015.
"Dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di semua Kantor Bersama Samsat," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.