Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2015, 19:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi yang dilakukan manajemen Go-Jek dan belasan pengemudinya tidak mencapai titik temu. Para pengemudi tetap ngotot ingin dianggap sebagai karyawan perusahaan tersebut. (Baca: Pengemudi Go-Jek Menuntut Dijadikan Karyawan)

Koordinator aksi pengemudi Go-Jek, Fitrijansjah Toisutta menilai, sistem kemitraan yang diterapkan saat ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan.

Ia menyebut dalam undang-undang tersebut tidak diatur mengenai hubungan kemitraan antara perusahaan dan pekerjanya. (Baca: "Manajemen Go-Jek Baru Dirombak, Barisan Sakit Hatinya Mungkin Banyak")

"Jadi, bagi saya kemitraan itu sudah batal. Kemitraan dengan model begini juga melanggar UUD 1945 karena undang-undang menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warganya," kata Fitrijansjah di Kantor PT Go-Jek di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015) sore.

Selain tidak mencapai kata sepakat mengenai status pengemudi di perusahaan tersebut, Fitrijansjah menyatakan bahwa pihaknya juga keberatan dengan langkah manajemen yang melakukan pemotongan honor sebesar Rp 40.000.

Ia menganggap tindakan tersebut telah melanggar perjanjian. "Mereka beralasan pemotongannya karena ada error, tetapi ironisnya dalam perjanjian tidak mengatur yang namanya force majeur atau service error. Jadi menurut saya perjanjian itu batal karena tidak ada yg mengatur kalau service error maka di-hold dulu dan nanti ditarik lagi," ujar dia.

Fitrijansjah menyatakan bahwa pihaknya masih akan mogok kerja dan berencana kembali berunjuk rasa pada Rabu (18/11/2015) mendatang. Ia menegaskan akan terus melakukan aksi sampai tuntutannnya terpenuhi. (Baca: Manajemen: Kalau Jadi "Driver" Go-Jek Tak Bahagia, "Monggo" Putus Saja)

"Saya dan teman-teman akan melakukan aksi demo dan mogok berkelanjutan sampai tuntutan ini selesai. Kalau misalnya tuntutan tidak juga dipenuhi, maka tuntutan pidana atau perdata juga akan saya ajukan," ujar Fitrijansjah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob di Jakarta Pekan Ini

Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob di Jakarta Pekan Ini

Megapolitan
Penutup Saluran Air di Dekat Stasiun MRT Blok A Amblas, Bahayakan Pengendara yang Lewat

Penutup Saluran Air di Dekat Stasiun MRT Blok A Amblas, Bahayakan Pengendara yang Lewat

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta, Tidak Ada Pemotongan...

Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta, Tidak Ada Pemotongan...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Hujan Siang-Malam

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Hujan Siang-Malam

Megapolitan
Pencuri Motor di Pesanggrahan Bikin Kunci Modifikasi Sendiri untuk Memuluskan Aksi

Pencuri Motor di Pesanggrahan Bikin Kunci Modifikasi Sendiri untuk Memuluskan Aksi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Megapolitan
Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Megapolitan
Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Megapolitan
BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

Megapolitan
3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Megapolitan
Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com