JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi yang dilakukan manajemen Go-Jek dan belasan pengemudinya tidak mencapai titik temu. Para pengemudi tetap ngotot ingin dianggap sebagai karyawan perusahaan tersebut. (Baca: Pengemudi Go-Jek Menuntut Dijadikan Karyawan)
Koordinator aksi pengemudi Go-Jek, Fitrijansjah Toisutta menilai, sistem kemitraan yang diterapkan saat ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan.
Ia menyebut dalam undang-undang tersebut tidak diatur mengenai hubungan kemitraan antara perusahaan dan pekerjanya. (Baca: "Manajemen Go-Jek Baru Dirombak, Barisan Sakit Hatinya Mungkin Banyak")
"Jadi, bagi saya kemitraan itu sudah batal. Kemitraan dengan model begini juga melanggar UUD 1945 karena undang-undang menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warganya," kata Fitrijansjah di Kantor PT Go-Jek di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015) sore.
Selain tidak mencapai kata sepakat mengenai status pengemudi di perusahaan tersebut, Fitrijansjah menyatakan bahwa pihaknya juga keberatan dengan langkah manajemen yang melakukan pemotongan honor sebesar Rp 40.000.
Ia menganggap tindakan tersebut telah melanggar perjanjian. "Mereka beralasan pemotongannya karena ada error, tetapi ironisnya dalam perjanjian tidak mengatur yang namanya force majeur atau service error. Jadi menurut saya perjanjian itu batal karena tidak ada yg mengatur kalau service error maka di-hold dulu dan nanti ditarik lagi," ujar dia.
Fitrijansjah menyatakan bahwa pihaknya masih akan mogok kerja dan berencana kembali berunjuk rasa pada Rabu (18/11/2015) mendatang. Ia menegaskan akan terus melakukan aksi sampai tuntutannnya terpenuhi. (Baca: Manajemen: Kalau Jadi "Driver" Go-Jek Tak Bahagia, "Monggo" Putus Saja)
"Saya dan teman-teman akan melakukan aksi demo dan mogok berkelanjutan sampai tuntutan ini selesai. Kalau misalnya tuntutan tidak juga dipenuhi, maka tuntutan pidana atau perdata juga akan saya ajukan," ujar Fitrijansjah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.