Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Ditangguhkan karena Mengganggu Pembibitan Ikan

Kompas.com - 26/11/2015, 14:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan di Jakarta Utara yang menggungat SK Gubernur DKI tentang izin reklamasi Pulau G, meminta pengadilan menangguhkan sementara pengerjaan proyek pembangunan tersebut.

Alasannya, pengerjaan proyek tersebut menganggu aktivitas nelayan. (Baca:Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)

"Sesuai permintaan permohonan kawan-kawan nelayan dengan proses peradilan berjalan, proyek itu dihentikan dulu sampai ada putusan," Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI, Muhammad Taher saat ditemui usai sidang di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015).

Menurut Taher, pengerjaan reklamasi Pulau G berdampak terhadap lokasi nelayan melakukan pembibitan ikan dan rajungan.

Air laut di lokasi proyek juga menjadi keruh karena adanya penyedotan lumpur. (Baca: Gugat Izin Reklamasi, KNTI Tegaskan Nelayan Paling Terkena Dampak )

"Kenapa kita minta di-setop, karena ya kawan-kawan di nelayan sudah tidak bisa melaut, air keruh, kapal-kapal sudah tidak bisa nebar jaring," ucap Taher.

Diakui Taher, lokasi menangkap ikan memang berjarak 4 mil dari pantai. Namun, untuk pembibitan ikan dan rajungan, jaraknya 1 mil dari pantai.

Seorang nelayan, Saepudin mengatakan bahwa tangkapan ikannya berkurang sejak adanya pengerjaan proyek reklamasi.

"Sebelumnya bisa 30 kilogram, sekarang cuma 1 sampai 3 kilogram," ujar Saepudin. Selain itu, Saepudin mengatakan bahwa nelayan yang melaut dilarang melalui lokasi proyek.

Bahkan, ia mengklaim adanya pencemaran akibat penyedotan lumpur proyek. (Baca: Soal Reklamasi, KNTI Minta Ahok Jangan Naif)

"Kita mau lepas jaring di Pantai Kapuk Naga Indah sama Pantai Mutiara enggak bisa didekati, diusir sama mereka. Apalagi yang ada pipa sedot lumpur, takutnya bahaya," kata Saepudin.

Dinilai tidak mendasar

Di lain pihak, kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat selaku pengembang proyek mengatakan bahwa permintaan nelayan untuk menunda pengerjaan proyek itu tidak mendasar.

"Saya rasa enggak mendasar permintaan penundaan itu karena pengerjaan ini sudah sesuai dengan adanya SK Gubernur. Dengan adanya SK itu, kita sudah memperoleh apa yang diminta pemerintah," ujar Ibnu.

Oleh karena itu, Ibnu menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan proyek itu. PT Muara Wisesa Samudera akan mengikuti putusan pengadilan terkait gugatan yang diajukan para nelayan ini. (Baca: Ada Izin Reklamasi Pulau G, SK Ahok Digugat di PTUN)

"Selama enggak ada penundaan kita tetap jalan. Kan belum ada perintah dari pengadilan, kalau ada pasti kita patuh," kata Ibnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com