Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dokter Gigi Daniel Melarikan Diri sehingga Masuk DPO

Kompas.com - 26/11/2015, 21:06 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kuasa hukum dokter gigi Daniel Lukas Simon, Reynold Thonak, enggan mengungkapkan keberadaan Daniel yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya tersebut. (Baca: Seorang Dokter Gigi Kabur ke Luar Negeri, Polisi Keluarkan "Red Notice")

Daniel masuk DPO karena diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Kalau beliau (Daniel) muncul, maka akan ditahan. Dengan begitu, beliau (Daniel) mungkin saja akan dilakukan penekanan di dalam tahanan sana agar mau menyerahkan tanah tersebut ke pihak-pihak tertentu yang ada di balik semua ini," kata Reynold kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015) malam.

Kendati demikian, Reynold menolak jika kliennya disebut kabur. Ia mengatakan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi.

Kembali ajukan praperadilan

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Daniel melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menurut Reynold, gugatan praperadilan ke PN Tangerang ini ditempuh Daniel setelah praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Jaksel ditolak.

Adapun Daniel disangka memalsukan AJB tanah seluas 40.058 meter persegi atas laporan yang disampaikan Handoyo Setiawan. (Baca: Dokter Gigi yang Masuk DPO Ini Ajukan Praperadilan ke PN Tangerang)

Menurut Reynold, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Daniel telah membawa perkara ini secara perdata dengan menggugat Mendiarto Prawiro dan Ancong Harjalukita.

Kedua orang itu disebut sebagai orang yang mengaku-aku punya hak atas lahan yang dibeli Daniel secara giri dari PR Eni pada tahun 1994.

"Jadi, tanah itu sudah dibeli resmi sama klien saya, beli secara giri, karena Eni bilang tidak ada sertifikat, dan pejabat pembuat akta tanahnya Camat Teluk Naga waktu itu, jadi clear. Ini tiba-tiba Hendiarto ngaku punya sertifikat, dan Ancong di-setting seakan-akan jadi ahli waris tunggal Eni," tutur Reynold.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Daniel dengan menyatakan Daniel sebagai pemilik lahan yang sah, dan proses pembelian lahan telah sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan pemalsuan dokumen

Sementara itu, menurut Polda Metro Jaya, lahan itu sebenarnya telah dibeli oleh Handoyo Setiawan (pelapor) dari PR ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs Anwar Makarim, SH, dengan alas hak sertifikat hak milik (SHM).

Sementara itu, Daniel Lukas Simon (terlapor) membeli dari PR ENI dengan AJB No 248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Drs Deddy MR dengan alas hak berupa SPPT PBB. Namun, AJB-nya palsu.

Daniel kemudian menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang pada 13 Mei 2014 dengan surat No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Karena ada gugatan dari Daniel yang menggunakan AJB palsu, Handoyo melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan surat Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Daniel kemudian mengambil langkah hukum. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan surat No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Namun, gugatan itu ditolak. Daniel pun menghilang, dan diduga ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com