Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Bawa Dua Bukti di Sidang Gugatan Reklamasi

Kompas.com - 10/12/2015, 14:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan yang didampingi LBH Jakarta membawa bukti-bukti dalam lanjutan sidang gugatan terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/12/2015).

Apa saja bukti tersebut?

Bukti yang dibawa nelayan yang diserahkan ke majelis hakim yakni berupa dokumen berisi legal standing dari pihak penggugat.

Sebab, tergugat dalam hal ini Pemprov DKI disebut sempat menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus ini.

Bukti lainnya adalah mengenai peraturan perundang-undang terkait ketentuan reklamasi.

"Kita membuktikan objek sengketa yakni izin reklamasi tidak memuat dasar hukum yang tepat, seperti dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Pesisir, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, Perpres 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi, PP Tentang Lingkungan Hidup," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis siang.

"Jadi mereka tidak hanya tidak sesuai tapi juga tidak mencantumkan itu sebagai dasar yuridis izin reklamasi," tambah Martin.

Pihaknya juga akan membuktikan bahwa pengajuan gugatan mereka belum kedarluarsa. Hal ini seperti yang pernah dituduhkan tergugat bahkan pihak nelayan mengajukan gugatan yang telah kadarluarsa.

Selain itu, bukti yang tak kalah penting yakni mengenai kerugian akibat reklamasi. Namun, Martin mengaku bahwa bukti itu belum dapat diajukan ke majelis hakim dalam sidang tadi. Pihaknya akan membawanya pada sidang selanjutnya.

"Minggu depan baru akab kami bawa dampak kerugian nelayannya," ujar Martin.

Misalnya, mengenai tangkapan nelayan yang menurut dia berkurang akibat kegiatan reklamasi. Sebab, nelayan mengaku bahwa daerah yang saat ini jadi Pulau G adalah lokasi berkembang biaknya ikan dan udang.

Sementara itu, kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mempertanyakan bukti yang diajukan kali ini.

Sebab, dalam pokok perkara gugatan penggugat mengatakan reklamasi telah membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Seharusnya bukti itu yang menurutnya diajukan ke persidangan.

"Bukti dia gitu-gitu saja, dokumen sama buku-buku. Sementara saya pikir dia bisa membuktikan kalau dia memang sesuai gugatan itu kehilangan mata pencaharian," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, sebenarnya banyak nelayan yang tidak merasa terganggu dengan adanya proyek reklamasi itu.

"Banyak nelayan juga enggak ada masalah. Dia merasa tidak terganggu juga dengan mata pencahariannya. Penggugat harus membuktikannya. Kami juga mau mengajukan bukti kami," kata Ibu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com