Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Daripada Angkutan Umum Motor Dilarang, Mending Perketat Jumlah Kendaraan Pribadi"

Kompas.com - 18/12/2015, 08:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Namun, bagi pengguna ojek berbasis aplikasi kebijakan ini dianggap tidak tepat untuk kondisi sekarang.

Pipit (24), warga Cililitan, Jakarta Timur ini berpendapat dari pada melarang angkutan umum motor berbasis aplikasi, lebih baik pemerintah menurutnya membatasi jumlah kendaraan pribadi yang memenuhi ibu kota.

"Daripada angkutan umum motor dilarang mending jumlah kendaraan pribadi aja yang dibatasi atau diperketat," kata Pipit kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Pipit menilai, kebijakan membatasi angkutan umum jenis motor (ojek online) justru tidak melihat masalah kebutuhan transportasi masyarakat ibu kota yang tinggi.

Sementara angkutan umum jumlahnya kurang, kendaraan pribadi justru berkembang pesat melebihi segala jenis transportasi umum.

"Jumlah kendaraan pribadi mobil dan motor lebih banyak dari pada angkutan umum apapun bentuknya," ujar Pipit.

Kemunculan ojek online, lanjut dia, justru membantu warga seperti dirinya. Apalagi menghadapi kemacetan di sana jam sibuk.

Moda transportasi seperti bus transjakarta menurutnya masih kurang efisien dari sisi waktu di jam sibuk.

"Kalau naik busway dari Cililitan misalnya, aku sampe (Jalan) Tendean itu bisa 1,5 jam. Tapi kalau naik ojek, cuma 30-45 menit di jam sibuk," ujar Pipit.

Pelanggan ojek aplikasi lainnya, Rizal (26), mengatakan, kurang setuju dengan kebijakan dari Kemenhub ini. Seharusnya, Kemenhub mengatasi dulu masalah angkutan umum di Ibu Kota.

"Apa jaminan buat kita kalau naik angkutan umum? Penuh sesak, desak-desakan, macet, belum lagi kalau celaka karena sopir ugal-ugalan. Kalau naik ojek online, kita enggak desak-desakan dan macet masih bisa nyelip-nyelip," ujar Rizal.

Rizal berpendapat masyarakat sekarang butuh angkutan yang praktis, mudah, dan cepat. Langkah itu yang menurutnya harus dipikirkan.

Jika Kemenhub mau melarang ojek online, kata Rizal, kebijakan itu juga harus bisa diterapkan kepada ojek pangkalan.

"Kalau gitu semua ojek dilarang saja sekalian. Bakalan banyak yang kehilangan pekerjaan," ujar Rizal.

Sama seperti pengguna ojek aplikasi lainnya, Yayan (28), mengungkapkan kebijakan itu dinilai tidak tepat untuk saat ini.

Apalagi kondisi sekarang layanan angkutan umum yang ada lebih banyak yang belum memadai dari sisi kenyamanan.

"Saran saya angkutan umum dibuat nyaman dululah, lebih manusiawi. Baru jumlahnya diperbanyak. Saya yakin masyarakat mau beralih kok dari kendaraan pribadi kalau angkutannya nyaman dan efisien," kata Yayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com