"Saya nyari uang ke mana besok. Istri dan lima anak saya bergantung pada itu becak saya, Pak. Itu juga baru lunas tiga bulan lalu. Setiap bulan bayar Rp 200.000. Mati saya, Mas.... Bingung saya," kata Ilham yang langsung menghampiri temannya yang juga menjadi korban penertiban.
Sementara itu, Camat Penjaringan, Khalit, menuturkan, pihaknya fokus dalam menegakkan Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum.
Pasalnya, banyak warga mengeluhkan keberadaan becak yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
"Penertiban becak hari ini dilakukan di Kawasan Kelurahan Pejagalan, yakni Teluk Gong dan sekitarnya, dan Kelurahan Penjaringan, yakni Muara Baru, Tanah Pasir, dan Gedong Panjang. Ditotal, hasil penertiban kali ini 81 becak," kata Khalit.
"Kenapa ditertibkan? Bisa dilihat, becak kalau sudah di jalan kan lamban, pasti jalannya mengganggu. Ditakutkan, kalau lagi menyeberang, bawa penumpang, ada kendaraan bermotor ngebut, nah kecelakaan terjadi," ungkap Khalit.
Khalit menambahkan, penertiban becak tak hanya didasari dari aduan masyarakat.
"Secara rutin, ini kami lakukan. Kalau perlu setiap hari. Jadi, enggak usah nunggu-nunggu masyarakat ngeluh dulu, baru kami gerak. Ya enggak. Selain itu, memang keberadaan becak ini buat lingkungan jadi jorok. Entah itu tukang becak kencing sembarangan, justru jadi bau pesing lingkungan warga. Setidaknya, kami sudah gerakkan Perda tentang Ketertiban Umum dulu," tutupnya.