Sebab, kendaraan bermotor roda dua tidak laik sebagai angkutan umum untuk penumpang.
"Saya kira antusiasme kebablasan masyarakat ini harus dikoreksi," kata Andri di kantor DPP Organda, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Antusiasme masyarakat terkait ojek online disebut kebablasan lantaran penegakan hukum baru dilakukan setelah masyarakat menikmati layanan ojek online.
Masyarakat sudah puas dengan layanan tersebut. "Masyarakat sudah kebablasan, tetapi baru ditegakkan sekarang. Jadi, antusiasme kebablasan," kata Andri.
Andri mengatakan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan faktor keselamatan dalam penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum sehingga penegakan menjadi optimal.
"Kalau mempertimbangkan faktor keselamatan, seperti di seluruh dunia, tidak ada roda dua disahkan sebagai angkutan umum," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.