Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Angkasa Pura II Evaluasi Petugas Keamanan Bandara Usai Kasus Porter

Kompas.com - 05/01/2016, 17:29 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak PT Angkasa Pura II akan mengevaluasi peran petugas keamanan atau security yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pasca pencurian barang penumpang oleh sindikat porter dan security Lion Air Grup.

Petugas keamanan di Bandara Soekarno-Hatta ada banyak dan tergabung dalam Airport Security Committee.

"Sebenarnya yang harus dievaluasi sebetulnya adalah apakah security yang sudah ditempatkan ini benar-benar mengawasi proses bongkar muat bagasi atau tidak," kata Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi kepada pewarta, Selasa (5/1/2016).

Petugas keamanan yang berwenang mengawasi proses barang dimasukkan ke bagasi adalah petugas keamanan dari maskapai terkait. Namun, dalam kasus yang terekam CCTV, November 2015 lalu, justru ada dua petugas keamanan Lion Air Grup yang diamankan karena ikut andil mencuri barang di koper penumpang.

Para petugas keamanan Lion Air mengawal porter yang hendak merogoh isi koper penumpang dan memberi kode kepada porter, kapan bisa mengambil barang dan kapan menyudahinya.

Mereka mencuri di saat proses menaikkan ke dan menurunkan barang dari bagasi pesawat, dengan kata lain, waktunya terbatas, sehingga porter hanya bisa mencuri dari beberapa koper saja yang memungkinkan untuk dicuri.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Aszhari Kurniawan menyebutkan, porter bisa mencuri tas atau koper yang ada resletingnya. Jika koper dibungkus dengan plastik atau wrapping, tidak diincar oleh mereka.

Hingga saat ini, baru ada empat tersangka yang merupakan porter dan security atau petugas keamanan maskapai Lion Air yang terekam CCTV milik PT Angkasa Pura II tengah mengambil barang di koper penumpang, tertanggal 16 November 2015.

Mereka adalah S (22), M (29), A (28), dan H (29). S dan M adalah porter Lion Air, sedangkan A dan H petugas keamanan Lion Air. Dari pencurian yang mereka lakukan, didapati barang bukti berupa delapan telepon genggam dan uang tunai Rp 200.000.

Para tersangka mengaku sudah lama melakoni pencurian seperti itu dengan melibatkan porter dan petugas keamanan maskapai yang seharusnya bertugas mengawal dan memeriksa porter saat akan dan setelah memuat barang ke bagasi pesawat.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Penggelapan jo Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com