JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 kendaraan di tempat parkir liar sepanjang Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diderek petugas, Selasa (5/1/2016).
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Selamet Dahlan mengatakan, kendaraan yang diparkir sembarangan langsung diderek agar pengendara jera.
"Parkir tidak bisa sembarangan di bahu jalan, akan kami derek untuk dikenakan denda," ujarnya.
Menurut Dahlan, pihaknya gencar melakukan razia bagi kendaraan yang diparkir sembarangan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan.
"Kami tidak pandang bulu. Semua akan diderek. Makanya, harus langsung diurus karena akan berlipat ganda setiap harinya," ujarnya.
Adji (32), salah seorang pengendara, mengaku baru kali pertama parkir di bahu jalan.
"Saya kaget, baru sekali ini parkir mau makan siang, mobil langsung diderek," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.