Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Mantan Kepala SMAN 3 Dikabulkan, Disdik DKI Jakarta Akan Banding

Kompas.com - 07/01/2016, 15:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi, Retno Listyarti.

"Yang jelas kita pasti banding," kata salah satu kuasa hukum Disdik DKI dari Biro Hukum Pemprov DKI Momon seusai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Momon menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding karena keberatan akan pengadilan tingkat pertama ini.

"Putusannya demikian, mau enggak mau kita lakukan upaya hukum lebih tinggi lagi," ujar Momon.

Menurut dia, pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.

Sebab, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan, bukan merupakan hak dan jabatan struktural. (Baca: Mantan Kepala SMAN 3: Jabatan Kepsek Bukan Hadiah yang Bisa Ditarik Sewenang-wenang)

Dalam kasus Retno, Momon menilai pihaknya bisa mengambil kembali jabatan yang merupakan tugas tambahan untuk Retno itu sewaktu-waktu.

Apalagi, menurut dia, Retno dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Analoginya kalau saya memberikan kamu handphone, kemudian saya lihat kamu mau jualin itu handphone, saya ambil lagi dong. Jadi ketika orang memberikan suatu kepercayaan tetapi kemudian orang itu kurang percaya dan menarik kembali, apakah itu saya salah," ujar Momon.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Solavide mengatakan, pihaknya menyikapi serius kasus Retno yang meninggalkan sekolah saat ujian nasional hendak berlangsung tersebut.

Seharusnya, menurut dia, Retno memerhatikan pelaksanaan UN di sekolah yang dipimpinnya ketika itu.

"Khusus kasus ini terjadi ketika ujian nasional, harus disikapi serius. Hal itu yang kita ingin sampaikan di persidangan ini, bahwa ada pesan ujian nasional itu sesuatu yang harus diperhatikan," ujar Solavide.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno atas SK Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mencopot dirinya dari jabatan kepala sekolah SMAN 3.

Hakim juga menilai bahwa SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 batal demi hukum.

Selain itu, majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut SK pencopotan terhadap Retno tersebut.

Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. (Baca: Dikabulkan, Gugatan Mantan Kepala SMA 3 terhadap Kadis Pendidikan DKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Klaim Dipertimbangkan Maju Pilkada oleh Parpol Pengusung Anies-Muhaimin

Sudirman Said Klaim Dipertimbangkan Maju Pilkada oleh Parpol Pengusung Anies-Muhaimin

Megapolitan
DPRD Kota Depok Tak Larang 'Study Tour', tapi Sekolah Diminta Persiapkan Matang-matang

DPRD Kota Depok Tak Larang "Study Tour", tapi Sekolah Diminta Persiapkan Matang-matang

Megapolitan
Pemuda di Jakbar Dibegal Saat Hendak Tes Masuk Polisi, Tangan dan Kaki Dibacok Lalu Motor Digasak

Pemuda di Jakbar Dibegal Saat Hendak Tes Masuk Polisi, Tangan dan Kaki Dibacok Lalu Motor Digasak

Megapolitan
Dipergoki Korban, Maling Motor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Dipergoki Korban, Maling Motor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Megapolitan
Pasar Merdeka Bogor Akan Direvitalisasi Tahun Ini, Calon Kontraktor Masih Diseleksi

Pasar Merdeka Bogor Akan Direvitalisasi Tahun Ini, Calon Kontraktor Masih Diseleksi

Megapolitan
Atlet Karate Aktif, Casis Bintara di Jakbar Sempat Berduel dengan Begal yang Menyerangnya

Atlet Karate Aktif, Casis Bintara di Jakbar Sempat Berduel dengan Begal yang Menyerangnya

Megapolitan
Mayat Pria Berwajah Lebam Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Mayat Pria Berwajah Lebam Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Megapolitan
Lagi, Penumpang Jatuh ke Celah Peron Stasiun Sudirman Saat Hendak Naik KRL

Lagi, Penumpang Jatuh ke Celah Peron Stasiun Sudirman Saat Hendak Naik KRL

Megapolitan
Tak Naik Selama 17 Tahun, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta

Tak Naik Selama 17 Tahun, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cakung: Pengangguran dan Angka Kriminalitas Bisa Tinggi jika Jukir Liar di Minimarket Dilarang

Jukir di Cakung: Pengangguran dan Angka Kriminalitas Bisa Tinggi jika Jukir Liar di Minimarket Dilarang

Megapolitan
Hendak Berangkat Psikotest, Calon Siswa Bintara Polisi Dibegal di Kebon Jeruk

Hendak Berangkat Psikotest, Calon Siswa Bintara Polisi Dibegal di Kebon Jeruk

Megapolitan
Tak Ada Sistem Setoran, Jukir Minimarket di Cakung Bisa Kantongi Rp 100.000 per Hari

Tak Ada Sistem Setoran, Jukir Minimarket di Cakung Bisa Kantongi Rp 100.000 per Hari

Megapolitan
Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Megapolitan
Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Megapolitan
Sudirman Said Buka Suara soal Batal Maju sebagai Cagub DKI Jalur Independen

Sudirman Said Buka Suara soal Batal Maju sebagai Cagub DKI Jalur Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com