Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, penyidik sudah bertemu dengan seluruh pihak terkait persoalan ini.
"Konstruksi pelanggarannya kami kembangkan. Bukan hanya kepada dokter yang menangani, melainkan juga kepada pengelola klinik chiropractic dan klinik kesehatan ilegal lain," kata Khrisna, Selasa (12/1/2016).
Khrisna menyatakan, Polda telah bertemu dengan Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Tinggi DKI, ahli forensik, dokter yang menangani kematian Allya, orangtua korban, serta pengacara keluarga korban.
"Kami telah berkoordinasi, dari kecamatan, kota madya, dinas DKI, sampai kementerian, memeriksa mereka dalam BAP, untuk mengonstruksi pelanggaran yang akan disangkakan pada praktik chiropractic," kata Khrisna.
Menurut Khrisna, pelanggaran yang bakal dijeratkan di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 64 undang-undang itu menyebutkan, setiap orang yang bukan tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang memiliki izin. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Polda menyelidiki dua kasus terkait kematian Allya. Selain kasus dugaan malapraktik, juga terkait kasus klinik yang beroperasi tanpa izin.
Menyangkut kasus dugaan malapraktik, Khrisna menyebutkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil pemeriksaan yang bakal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Gambaran sudah ada. Malapraktik oleh dokternya nanti kita kembangkan ke kliniknya," ujarnya.
Minta diekstradisi
Terkait dengan dokter yang melakukan penanganan terhadap Allya, Khrisna menyebutkan akan kembali berkoordinasi dengan penyelidik federal AS (FBI) terkait konstruksi pelanggaran yang dilakukan dokter tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan imigrasi. Kami akan minta otoritas Amerika untuk diekstradisi ke sini. Kalau ini sulit, kami akan minta dilakukan upaya penegakan hukum di Amerika. Ini sudah biasa dilakukan lewat police to police cooperation," kata Khrisna.
Terkait otopsi terhadap jasad Allya, Khrisna belum memastikan jadwalnya. Otopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. (PRASETYO EKO PRIHANANTO}
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.