Adapun Siska meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah menjalani terapi di klinik Chiropractic First di kawasan Pondok Indah. (Baca: Ini Kronologi dari Klinik Chiropractic First Saat Menangani Siska)
"Kami merujuk langkah yuridis ke Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Bunyi pasalnya setiap orang bukan tenaga kesehatan membuka praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana pasal 64, dipidana paling lama penjara lima tahun itu pasal 83," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut Krishna, polisi mungkin menjerat Randall dengan pasal tersebut berdasarkan fakta-fakta atau informasi yang diperoleh selama ini. (Baca: Polisi Pakai UU Praktik Kedokteran untuk Jerat Klinik Chiropractic First)
Sejauh ini, tim Polda Metro Jaya telah menggali keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya pihak Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Tinggi DKI, ahli forensik, dokter yang menangani Siska, pengacara, dan pihak Dinas Kesehatan DKI.
Kendati demikian, menurut dia, polisi belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa orang sehingga status Randall masih sebagai saksi.
"Sudah konsultasi, gambaran sudah cukup. Masalahnya mereka belum di BAP, belum di pro-justicia," tambah Krishna. (Baca: "Chiropractor" yang Tangani Siska Jadi Buron Interpol)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.