Menurut Agung, para pelaku yang beraksi dengan Avanza sewaan itu mengelabui korban dengan sengaja mencari-cari masalah.
Dalam kasus Junaedi, misalnya, pelaku menuduh pengemudi truk itu menghamili seseorang.
"Pelaku beralasan korban ini sudah lama dicari karena telah menghamili saudari pelaku, tetapi kemudian pelaku langsung memukul korban. Jadi dia cuma cari-cari alasan saja," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriadi.
Nasriadi mengatakan, para pelaku akan menyerahkan barang rampokan itu kepada penadahnya.
Hasil rampokan tangan itu niatnya akan dijual kembali ke pasaran oleh penadah dengan harga miring.
"Penadahnya ini juga yang menyediakan mobil untuk beraksi. Ia juga yang menunjuk MD buat cari kru (rampok) buat ikut," ujar dia.
Berdasarkan catatan polisi, pelaku pernah merampok di Tol Jagorawi, kawasan Cibinong, pada pertengahan 2015.
Ketika itu, kelompok ini merampas 3.000 dus berisi minuman larutan penyegar. (Baca: Ditangkap, Komplotan Rampok Truk Kontainer Kopi)
Adapun pengemudi truknya dibuang di kawasan Puncak. Para pelaku melarikan truk tersebut ke kawasan Sukabumi.
Kemudian, pada November 2015, kelompok ini beraksi di rest area tol kawasan Sentul dan melarikan truk berisi minuman ringan.
Kini tujuh orang yang diduga pelaku perampokan di tol tersebut diamankan polisi.
Mereka disangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.