Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Randall Dijerat Banyak Pasal Terkait Kasus Siska

Kompas.com - 14/01/2016, 10:47 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Randall Cafferty, terapis Chiropractic First yang menangani Allya Siska Nadya (33), dijerat banyak pasal.

Randall ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hasil otopsi pada Rabu (13/1/2016) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, ada banyak undang-undang untuk menjerat Randall.

Pertama ialah Pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Randall diduga menyalahi perizinan tinggal di Indonesia.

"Kalau enggak salah, visanya adalah kunjungan bisnis, tetapi melakukan praktik kedokteran," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/1/2016).

Selain itu juga, Randall dikenakan Pasal 191 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Randall diduga melakukan praktik kesehatan tanpa alat yang dianjurkan. Pelanggaran lainnya ialah terkait Pasal 83 dan Pasal 84 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Randall diduga berpura-pura sebagai tenaga kesehatan dengan izin resmi.

Selain itu, Randall dikaitkan dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Randall juga dikenakan Pasal 73 ayat 2 UU Praktik Kedokteran lantaran diduga menggunakan alat dengan cara lain dalam memberikan pelayan kesehatan.

"Dari semua pasal itu diakumulasikan menjadi Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kematian seseorang dapat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," kata Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com