Desakan datang dari Guru Besar Kriminologi UI Prof Adrianus Meliala dan Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga.
Keduanya menyampaikan hal itu menanggapi peristiwa penyerangan oleh sejumlah pemuda di sarang bandar dan pengedar narkoba di bantaran Ciliwung, Senin (18/1/2016).
Peristiwa berakhir dengan tewasnya seorang polisi, Brigadir Kepala Taufik Hidayat, anggota unit Narkoba Polsek Senen, Jakarta Pusat, dan seorang informan polisi, Jefri Al Cibe (39).
Nirwono menegaskan, sarang kejahatan seperti ini harus dihancurkan, dibongkar, dan ditata ulang.
"Kalau Gubernur konsisten, kawasan perumahan yang belasan di antaranya diduga dijadikan tempat membeli dan mengonsumsi heroin atau putaw harus dibongkar. Sebagai gantinya, dibangun jalan inspeksi dan jalur hijau," ujar Nirwono, Rabu.
Selanjutnya, warga ber-KTP DKI Jakarta di sana dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa.
Nirwono menambahkan, sambil membangun infrastruktur dan fasilitas publik, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya bekerja sama melakukan rekayasa sosial terhadap warga sekitar yang tidak tergusur pembangunan jalan inspeksi dan jalur hijau.
"Tujuannya, memberdayakan warga, membangun semangat hidup sehat dan produktif, serta menolak dan memerangi narkoba dan kejahatan lain di permukiman," ujar Nirwono.
Meliala mengatakan, kejahatan yang tumbuh di kawasan kumuh dan padat bukan hanya soal penyalahgunaan narkoba dan terorisme. "Hampir semua kejahatan jalanan bersumber dari kawasan padat penduduk yang kumuh dan miskin," ucapnya.
Jenazah
Selasa sekitar pukul 23.50, jenazah Jefri ditemukan mengapung di aliran Kanal Barat Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat. Jefri ikut dalam penggerebekan, Selasa malam.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Palmerah Ajun Komisaris Poltar L Gaol, yang melihat jenazah pertama kali adalah penjaga perahu penyeberangan di Kanal Barat, Minto (50).
Penjaga perahu lalu memanggil warga dan menyeret jenazah ke pinggir kali. Saat ditemukan, korban memakai sweater hitam lengan panjang, kaus oblong berwarna merah, dan celana jins hitam.
"Tidak ditemukan luka terbuka di tubuh korban. Jenazah dibawa ke RS Polri," ucap Poltar.
Tidak demikian dengan hasil otopsi jenazah Taufik. Hasil otopsi menunjukkan, sebelum meninggal, korban dianiaya.
"Ada resapan darah di kepala yang diduga akibat penganiayaan dan luka robek di lengan kiri karena benda tajam," ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak, kemarin.
Meskipun demikian, Musyafak belum bisa memastikan penyebab kematian Taufik. "Ada pasir dan lumpur di saluran pernapasan. Berarti korban masih hidup sebelum masuk sungai," lanjut Musyafak.
Jasad Taufik tampak pertama oleh seorang pemulung tersangkut di tiang jembatan penyeberangan orang di aliran Kanal Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal yang mendampingi Musyafak menambahkan, polisi telah memeriksa enam orang. Satu di antaranya, Nit (27), ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.
Nit adalah anak Yla (60) yang juga diperiksa. Hasil uji urine Yla menunjukkan, ia positif mengonsumsi narkoba.
Pecat
Gubernur DKI meminta semua pengurus RT/RW di Jakarta ikut aktif mengawasi warga terkait peredaran narkoba.
Pengabaian atas tugas itu bisa berujung pemecatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Basuki menyesalkan penyerangan terhadap polisi yang menggerebek bandar narkoba.
"Awalnya camat mau memeriksa rumah kos, lalu menemukan narkoba, lapor kepada polisi dan ditindaklanjuti polisi. Namun, polisi datang tanpa kekuatan penuh," ujarnya seusai meresmikan ruang publik terpadu ramah anak di Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.
Basuki berharap, semua ketua RT/RW serta lurah dan camat mengetahui segala informasi soal warganya. Terlebih soal peredaran narkoba.
"Saya sudah kasih kewenangan kepada lurah melalui peraturan gubernur untuk memecat RT atau RW yang tidak peduli warganya," ujarnya.
Lembaga RT dan RW dibentuk antara lain untuk fungsi pendataan kependudukan, pelayanan administrasi pemerintahan, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban hidup antarwarga.
Pengurusnya bisa diberhentikan antara lain apabila pengurus melanggar ketentuan perundangan, bertentangan dengan program pemerintah, dan tidak menjalankan tugas.
Basuki meminta polisi menangkap semua pengeroyok polisi dalam kejadian di Kebon Manggis.
Dia menengarai, pengeroyok terlibat atau berkepentingan terhadap peredaran narkoba. Basuki pun meminta polisi lebih siap dalam penggerebekan.
Di Kabupaten Tangerang, polisi setempat diinformasikan mengamankan tiga orang, salah satunya anggota polisi aktif, H berpangkat komisaris, karena diduga mengonsumsi sabu.
Namun, Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Agus Hermanto mengatakan, pihaknya belum menerima laporan kasus itu. Bisa jadi, kata Agus, laporan itu masuk ke Propam.
(MKN/RAY/JAL/WIN/PIN)
-----
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Kamis, 21 Januari 2016, dengan judul "Bersihkan Sarang Narkoba di Bantaran".