"Kalau ada penumpang yang berduka, lahiran, atau nikahan, kami silaturahim dan berbagi. Justru ini buat kami penyemangat untuk datang pagi," kata Ii.
Sebelumnya, penghapusan operasional bus jemputan bagi PNS DKI menjadi salah satu topik pembahasan dalam Rapat Pimpinan Gubernur pada 18 Januari 2016.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menyusun kebijakan itu dalam sebuah surat edaran (SE). Di dalam SE tersebut, penghapusan bus jemputan bagi PNS DKI dimulai pada 25 Januari 2016 dan disosialisasi sampai benar-benar berhenti pada 1 Februari 2016.
PNS yang ingin pulang tepat waktu agar meminta kepindahan ke kelurahan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat.
Bus jemputan akan dialihkan menjadi angkutan umum dan terus memutar hingga pukul 22.00. Bus tidak secara eksklusif menunggu di Balai Kota.
Belum ada sehari surat edaran itu beredar ke publik, aturan baru kembali muncul. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama batal menghapus bus jemputan.
Ia hanya mengubah waktu datang bus jemputan bagi PNS DKI. Mulai Senin ini, 25 Januari 2016, jam jemputan pulang kantor diubah menjadi pukul 17.00-17.30.
Kemudian, pada poin selanjutnya disebutkan, pegawai yang pulang tepat waktu pukul 16.00 tidak mendapat fasilitas bus jemputan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.