JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo S, menyatakan, pihaknya belum mau melakukan gugatan praperadilan terhadap polisi atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Apa alasannya?
"Praperadilan, kami pasti kalah. Karena apa? Perkap Kapolri, satu laporan itu, sudah satu alat bukti. Itu loh, kelemahannya di situ," kata Yudi seusai mendampingi Jessica di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Padahal, menurut Yudi, pada asasnya, hukum yang lebih tinggi seharusnya mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Bbaca: Mengapa Jessica Menginap di Hotel?)
"KUHAP dengan Perkap itu tinggi mana? Tinggi KUHAP karena asas hukum seperti itu," ujar Yudi.
Polisi menahan Jessica, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27), setelah pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga menjelang tengah malam, Sabtu. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati.
Seperti dikutip Kompas, penetapan tersangka dilakukan karena polisi sudah mengantongi motif dan aspek materiil kasus ini. (Baca: Keterangan Jessica Tak Sesuai dengan Bukti Milik Polisi)
Menurut hasil penyidikan sementara, Jessica diketahui bertemu dengan Mirna dan Hani pada 6 Januari di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pukul 17.15.
Sebelum Mirna dan Hani datang, Jessica telah lebih dulu tiba di Olivier dan memesan tiga jenis minuman serta langsung membayar tagihannya. Salah satu minuman tersebut adalah es kopi vietnam yang dikonsumsi Mirna.
Seusai memesan minuman di meja bar, Jessica mengamati situasi kafe. Perempuan itu kemudian duduk di meja nomor 54. (Baca: Jessica dan Bantahannya tentang Kasus Pembunuhan Mirna)
Tempat duduknya berwarna kuning berbentuk setengah lingkaran dengan meja bulat hitam. Ia duduk di sana selama 51 menit.
Setelah pelayan menyajikan pesanan, semua minuman berada dalam penguasaan Jessica selama 45 menit.
Selama masa itu, menurut polisi, ada titik kritis selama 3 menit yang diyakini merupakan masa ketika sianida ditaburkan. (Baca: Polisi Sempat Cari Jessica di Rumah, tetapi Tak Ada)
"Titik kritis itu adalah waktu saat kopi tercampur dengan zat sianida yang menyebabkan korban tewas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Menurut Krishna, selama duduk, tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, mulai dari menata letak minuman, meletakkan tas kertas di atas meja yang menghalangi pandangan kamera pengawas ke arah minuman, hingga terlihat memindahkan kopi ke dekatnya.
Ada waktu ketika dia memegang kopi dan pada saat bersamaan melihat kondisi sekitar, serta berkali-kali memegang rambut. Setelah melakukan sesuatu pada kopi, dia mengembalikan gelas kopi ke tempat semula. Setelah itu, tersangka memindahkan tas kertas dari meja ke tempat duduk.