JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan perubahan seragam pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu menyusul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
"Harusnya sih sudah bisa diberlakukan, tetapi saya belum tanda tangani pergub (peraturan gubernur)-nya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (9/2/2016).
Di dalam rapergub yang akan ditandatangani Basuki, pada Senin-Selasa, PNS akan menggunakan pakaian dinas harian berwarna coklat. Hari Rabu, PNS menggunakan kemeja putih, Kamis menggunakan baju daerah, dan hari Jumat menggunakan batik.
"Jadi, cuma tambahan baju (kemeja) putih sama yang seragam linmas warna hijau hilang," kata Basuki. (Baca: Seragam Berubah, PNS Mulai Kenakan Kemeja Putih Pekan Ini)
Permendagri itu terhitung mulai Senin (8/2/2016) terealisasi. Tambahan kemeja putih pada hari Rabu merupakan ciri khas Presiden Joko Widodo. Setelah menjadi presiden, gaya berpakaian Jokowi ini kemudian diikuti oleh para menteri.
PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.