Mereka mendatangi Polda Metro untuk melakukan konsultasi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin yang diduga melibatkan Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).
(Baca: Soal Laporan Jet Mewah Ade Komarudin, MKD Diminta Usut Motif Pelapor).
"Kita ingin melaporkan tindakan pencemaran nama baik oleh Adnan LAKP dan Rizman HIMAK terhadap ketua DPR RI (Ade Komarudin)," ujar Ketua Umum Baladhika Karya Nofel Shaleh di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2/2016).
Sebelumnya, LAKP melaporkan Ade Komarudin Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
Sementara itu, anggota HIMAK menyebarkan surat edaran terkait gratifikasi pada saat mereka demo di depan gedung KPK.
"Jet itu milik Bambang Soesatyo, diajaklah teman-temannya naik bersama pemiliknya. Jadi dimana letak gratifikasinya?" ujar Nofel.
Ketua Bidang Hukum Baladhika Karya, Wibawa Ramzy, menambahkan, hasil konsultasi dari kepolisian menyimpulkan bahwa pihaknya harus menyertakan surat kuasa dari Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo selaku pelapor.
"Kita sudah konsultasikan. Materi pelaporan sudah terpenuhi tinggal kita lengkapi surat kuasanya saja," tambahnya.
Menurut Ramzy, pihaknya segera merampungkan berkas yang masih kurang tersebut agar kasus ini dapat dilaporkan dan diselidiki lebih lanjut oleh polisi.
"Hari ini kita mau kejar surat kuasanya. Saya akan menemui langsung Pak Ade dan Pak Bambang untuk diberikan kuasa," ucapnya.
(Baca: Hanya Punya Uang "Pas-pasan", Ade Komarudin Ibaratkan Kondisinya seperti Barack Obama).
Sebelumnya Bambang Soesatyo, mengatakan, Barisan Muda Sentra Organisasi Karyawan Swagiri Indonesia (SOKSI) akan melaporkan M Adnan ke Polda Metro Jaya.
Adnan adalah koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang melaporkan Ade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet mewah.
Menurut Bambang, tindakan yang dilakukan Adnan telah mencemarkan nama baik Ade. Sebab, tudingan gratifikasi yang diterima Ade dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.