Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argumen Polda Metro Jaya terhadap Keberatan Jessica

Kompas.com - 24/02/2016, 13:28 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyampaikan bantahan terhadap keberatan atau tuntutan pihak Jessica Kumala Wongso di sidang praperadilan, Rabu (24/2/2016) pagi.

Jessica menjadi tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya dulu di Australia. Mirna meninggal setelah minum kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Grang Indonesia pada awal Januari lalu.

Pihak Jessica mengguggat penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya.

"Dalil pemohon yang menyatakan laporan polisi bukan sebagai bukti permulaan adalah dalil yang tidak sesuai fakta. Termohon tidak menjadikan hal itu sebagai bukti permulaan, tetapi jadi dasar penyelidikan tindak pidana, sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan," kata Dian Perri, salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Pihak kuasa hukum Polda juga menyampaikan bantahan terkait penggeledahan, pencekalan, penangkapan, dan penahanan Jessica yang menjadi poin keberatan kuasa hukumnya. Perri menjelaskan, semua hal itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan oleh Polsek Tanah Abang.

Dalam surat permohonan praperadilan tertera bahwa Jessica sebagai pemohon dan Kapolsek Tanah Abang sebagai termohon, dengan rincian permohonan praperadilan ditujukan kepada Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang. Istilah cq berarti "dalam hal ini".

Menurut pandangan Polda Metro Jaya, praperadilan Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

"Termohon tidak akan menanggapi permohonan-pemohon tentang penggeledahan, pencekalan, penangkapan, dan penahanan, karena ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Semuanya itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Perri.

Soal pencekalan Jessica, Perri menuturkan, Polri berwenang untuk meminta langsung kepada pejabat imigrasi terkait untuk mencekal orang yang disangka melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, Jessica sebagai saksi yang berpotensi kuat sebagai tersangka.

"Pencekalan tidak harus untuk yang sudah menjadi tersangka. Pencekalan bisa dikenakan pada siapa saja, yang sedang menjalani proses hukum," ujar dia.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menganggap tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihaknya dalam menyelidiki kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Pihak Polda Metro Jaya juga meminta agar menyatakan permohonan pihak Jessica tidak dapat diterima dan menolak semua permohonan praperadilan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Megapolitan
Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Megapolitan
4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

Megapolitan
Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Megapolitan
Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Megapolitan
Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Megapolitan
Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Megapolitan
Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya 'Ngikut'

Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya "Ngikut"

Megapolitan
Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Megapolitan
Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Megapolitan
HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com