"Kemungkinan besar iya, tetapi masih kami cek terlebih dulu," ujar Daniel saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Daniel mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti berupa foto, rekaman CCTV, dan saksi terkait hal itu.
Saat ini, Azis menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Dia resmi ditahan pada Sabtu (27/2/2016).
Sebelumnya, dia ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2016) lalu.
Azis ditangkap karena diduga mencuri listrik untuk Kafe Intan miliknya. Namun, hal itu dibantah. Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasuton, menyebut Azis membayar Rp 17 juta kepada PLN.
Sementara itu, Daniel mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang bukti kasus dugaan pencurian listrik tersebut yang ditemukan di Kafe Intan.
"Ada beberapa barang bukti yang bukan milik PLN ditemukan di situ (Kafe Intan). Misalnya, MCB (mini circuit breaker) bukan produk PLN, ada," kata Daniel kepada Kompas.com.
Menurut dia, Azis diduga mencuri listrik dengan menyambungkan suatu alat di Kafe Intan ke kabel utama milik PLN.
Untuk kasus pencurian listrik, Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.