Namun, sidang tuntutan tersebut terpaksa diundur sampai Kamis (3/3/2016) karena jaksa belum selesai menyusun tuntutannya.
"Sidang tuntutan harusnya hari ini. Namun JPU belum siap sehingga sidang tuntutan akan dilakukan bersamaan dengan pembacaan pembelaan (pledoi), Kamis ini," ujar Hakim Ketua Sutardjo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa.
Jaksa Tasrifin menjelaskan, tuntutan belum selesai karena berkas-berkas terkait kasus ini begitu banyak. Mereka membutuhkan waktu yang lama untuk menyusun tuntutannya.
Belum lagi, keterangan saksi yang dipanggil selama persidangan juga banyak memberikan informasi.
"Ada yang harus disempurnakan. Kita anggap belum selesai maka kita minta waktu," ujar Tasrifin.
Dia menjanjikan tuntutan tersebut akan siap pada Kamis nanti. Alex Usman menjadi terdakwa karena diduga berperan dalam korupsi pengadaan UPS.
Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Dalam kasus ini, diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81.433.496.225.
Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.