Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa UPS: Anggaran Sangat Besar, Semua Orang Kok Mengaku Tak Tahu

Kompas.com - 01/03/2016, 16:43 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Alex Usman, terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), merasa bingung dengan apa yang terungkap dalam proses persidangan yang dijalaninya selama ini. Alex bingung karena dari sekian banyak saksi yang dipanggil ke persidangan mengatakan tidak tahu ada anggaran untuk pengadaan UPS dalam APBD-P 2014.

"Saya merasa aneh, apa mungkin anggaran begitu besar tetapi sampai semua tidak ada yang tahu?" kata Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (1/3/2016).

Beberapa saksi dari pihak pemerintah daerah yang dipanggil jaksa memang kebanyakan mengatakan tidak tahu ada anggaran UPS tahun 2014. Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana, dan sejumlah anggota Komisi E DPRD DKI semuanya mengaku tidak tahu tentang anggaran pengadaan UPS itu.

UPS merupakan alat untuk menyimpan daya listrik. Pada saat listik mati tiba-tiba, alat yang terpasang UPS masih akan tetap hidup, tetapi hanya untuk beberapa waktu saja.

Alex mengatakan, banyak fakta yang baru dia ketahui setelah persidangan berlangsung. Ia merasa perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) hanyalah level bawah dari proses pengadaan UPS. Dia tidak masuk dalam sistem penganggaran.

"Saya lihat di sidang ini banyak yang sebelumnya saya tidak pernah tahu, (jadi) terungkap. Kalau kembali ke peran saya hanya sebagai PPK, fakta sidang ini mengungkap mulai dari hulunya, sedangkan saya hanya level bawah," kata Alex.

"Sekarang saya tanya, bisa enggak saya melakukan lelang? Soal budgeting juga kan ada pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aser Daerah)," tambah dia.

Alex seharusnya mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum hari ini. Namun, sidangnya ditunda sampai Kamis lusa karena jaksa belum menyelesaikan tuntutannya.

Kamis nanti, Alex juga akan sekaligus membacakan pembelaannya.

"Akan segera disusun oleh pengacara saya pembelaannya," ujar Alex.

Alex Usman menjadi terdakwa karena diduga berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai PPK pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus itu, perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar.

Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Megapolitan
Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Megapolitan
Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Megapolitan
Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com