Menurut Andri, selain memastikan armada layak jalan, pemerintah menata ulang trayek dan memastikan semua operator berkontrak dengan Transjakarta.
Integrasi jadi lebih mudah dan operator terikat untuk menerapkan standar pelayanan minimal.
Batas usia
Sejumlah operator angkutan umum Jakarta menyatakan sepakat dengan penataan yang ditempuh pemerintah.
Namun, mereka keberatan dengan pembatasan usia kendaraan yang maksimal 10 tahun oleh Pemprov DKI yang mendasarkan kebijakan pada Pasal 151 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dari unsur pengusaha angkutan, Donny Andi Saragih, menyatakan, tak tepat mengaitkan kelayakan jalan dan ramah lingkungan dengan membatasi usia pakai.
Sebab, kendaraan yang dirawat dengan baik sesuai kondisi idealnya akan tetap bisa memenuhi aspek layak jalan meski usianya lebih dari 10 tahun.
"Kendaraan yang berusia dua tahun pun belum tentu bisa mendapat sertifikasi layak jalan. Usia bukan penentunya, melainkan proses pengujian kendaraan," kata Donny.
Investigator senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Kusnendi Soeharjo, sepakat dengan pembatasan usia kendaraan angkutan umum.
Namun, ketentuan itu harus didasari dengan alasan yang kuat. "Asal dirawat dengan baik, komponen baik, kendaraan bisa tetap jalan dengan baik," ujarnya.
Pembatasan usia kendaraan umum, kata Kusnendi, berpotensi memindahkan masalah ke daerah lain.
Sebab, kendaraan yang sudah dianggap tak layak di Jakarta masih mungkin diizinkan beroperasi di daerah lain.
Oleh karena itu, kebijakan pembatasan usia harus integral dengan daerah lain. Andri Yansyah menyatakan, pihaknya sebatas menjalankan aturan.
"Jika tidak setuju, silakan tempuh prosedur untuk revisi. Perda itu produk legislasi Dewan (DPRD)," ujarnya. (MKN)
---
Artikel ini sebelumnya dimuat dalam Harian Kompas, edisi Selasa 1 Maret 2016, dengan judul "Hapus 28 Trayek Metromini"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.