Menurut pengacaranya, Tito Hananta Kusuma, kasus Ivan ini memiliki kesamaan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPR, Masinton Pasaribu, terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati.
Kasus Masinton tersebut berakhir setelah kedua pihak menempuh jalur damai. (Baca: Hamzah Haz Jenguk Putranya di Mapolda Metro Jaya)
"Mas Ivan berharap memiliki persamaan hukum dengan kasus Dita, yang juga dipegang oleh lembaga bantuan hukum yang sama. Kalau kasus Dita bisa berdamai, kenapa Mas Ivan enggak bisa berdamai?" ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Ia lantas meminta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) untuk membantu kliennya agar bisa berdamai dengan pembantunya, T.
Tito berharap LBH APIK membuka jalan agar kliennya bisa melakukan musyawarah dengan T sehingga kasus dugaan penganiayaan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tolong bukakan akses Mas Ivan Haz kepada pihak korban. Jadi, kami mohon dikedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
Dia juga mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki masalah pribadi dengan korban. Selain itu, Ivan telah meminta maaf kepada korban. (Baca: Ini Kisah Ivan Haz, Majikan yang Dijebloskan Pembantunya ke Penjara)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.