Salah seorang pengacara itu, Meta, mengatakan bahwa hari ini pihaknya mendengar keterangan dari LBH Apik soal korban yang memaafkan kliennya.
"Kami mendapatkan jawaban dari Ibu Ratna (Batara Munti, Direktur LBH Apik) tadi bahwa keluarga memaafkan Bapak Ivan," kata Meta di LBH Apik di Jalan Raya Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat sore.
Meta datang bersama seorang pengacara Ivan lainnya, Henda. Menurut Henda, permintaan maaf memang sudah diterima oleh korban. Namun ia menyebut bahwa proses hukum tetap berlanjut.
"Adapun selanjutnya tetap kami akan menjalani proses hukum," ujar Henda.
Soal apakah ada rencana perdamaian dengan korban, ia mengatakan akan melihat prosesnya seperti apa.
"Yang jelas inikan kita manusia ya, ada khilaf, dan maafnya sudah diterima. Dan saat ini pesannya T sudah menerima pesan permohonan maaf dari Pak Ivan," ujar Henda.
Pengacara putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu juga mengaku bahwa mereka belum mengajukan penangguhan penahanan. "Sampai saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan," kata Meta.
Kasus penganiayaan terhadap T bermula pada 30 September 2015. T kemudian melapor apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Saat itu korban langsung divisum. Namun karena diketahui tersangka pelakunya seorang anggota DPR RI, polisi butuh izin Presiden untuk memeriksa Ivan.
Akhirnya Ivan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.