Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Guru Honorer yang Membuat Menteri Yuddy Merasa Terancam

Kompas.com - 11/03/2016, 05:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Perjuangan seorang guru honorer dari SMAN 1 Brebes, Jawa Tengah, untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) malah berujung dirinya mendekam di balik jeruji besi.

Guru bernama Mashudi (38) itu telah mengabdi selama 16 tahun. Upahnya saat ini hanya Rp 350 ribu per bulan. Dilihat dari perannya untuk mencerdaskan anak bangsa, rasanya tak pantas dia hanya dihargai sejumlah itu.

Karena kekecewaan yang memuncak, Mashudi bertindak di luar kendali. Ia mengirim ancaman lewat pesan singkat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi.

Kuasa hukum Yuddy, Agung Achmad Wijaya mengatakan, pesan singkat yang dikirimkan Mashudi berisi hujatan dan ancaman yang ditujukan untuk klien dan keluarga kliennya. (Baca: Menpan Yuddy Sempat Mengira Mashudi Seorang Calo.)

Mashudi diketahui mulai mengirimkan SMS ancaman itu sejak Desember 2015. Isi SMS Mashudi sangat membuat Yuddy sakit hati lantaran keluarganya turut dihujat dan diancam.

Akibat ulahnya itu, Mashudi diadukan oleh Sekertaris Pribadi Menpan RB, Reza Pahlevi, pada 28 Februari 2016. Guru itu pun ditangkap pihak berwajib pada Kamis (3/3/2016) di daerah Brebes, Jawa Tengah.

Setelah sepekan mendekam di bui, Mashudi akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah Reza mencabut laporannya.

"Jadi saya datang kemari ditugaskan untuk mencabut apa yang saya laporkan. Pak Menpan sebagai pejabat tinggi negara memaafkan apa yang dilakukan Mashudi," kata Reza Pahlevi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Sebelumnya, Mashudi sempat membuat surat dan video permintaan maaf yang ditujukan untuk Yuddy. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Surat dan video tersebut diantarkan oleh mantan Menteri Pertanian Suswono, selaku penjamin Mashudi, kepada Yuddy. Suswono mengatakan alasan dirinya mau menjamin murni karena aspek kemanusiaan.

"Saya sampaikan surat permohonan maaf, dan beliau (Yuddy) menerima, termasuk pengakuan permohonan maaf secara lisan yang saya rekam. Dia (Yuddy) dengan legawa memaafkan, dan saya sebagai jaminan penangguhan," kata Suswono.

Suswono mengatakan, isi pesan singkat Mashudi kepada Yuddy dilatarbelakangi rasa kecewanya  terhadap Yuddy yang tidak mengangkatnya sebagai PNS.

"Dulu pernah dijanjikan, ada statemen dari Menpan akan mengangkat pegawai honorer, tapi kemudian diralat kembali bahwa tidak jadi. Itu yang membuat dia kecewa, tidak kontrol dan tidak terkendali," kata Suswono.

Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes itu dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kini penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mashudi. Ia sudah bisa menghirup udara bebas sekarang.

Namun nasibnya sebagai guru honorer belum juga jelas. Akankah ia tetap bisa mengajar setelah kejadian ini? Akankah ia segera diangkat menjadi PNS oleh pemerintah?

Pemerintah masih terus mengkaji tuntutan para guru honorer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Megapolitan
Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Megapolitan
Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Megapolitan
Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Megapolitan
Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Berakibat Kemacetan

Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Berakibat Kemacetan

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

Megapolitan
Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

Megapolitan
Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Megapolitan
Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com