"Kalau mau tahu semua prosesnya, mesti panggil BPK dong. Yang jadi saksi tuh BPK bukan saya. Mereka harus keluarkan berita acara," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (15/3/2016). (Baca: Ahok Diminta Jadi Saksi dalam Sidang Gugatan Praperadilan Kasus RS Sumber Waras.)
Ahok menjelaskan, dirinya tidak dapat membongkar kasus RS Sumber Waras sebab berbagai keterangannya sudah dibeberkan ketika diperiksa BPK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hasil pemeriksaan itu tidak boleh dibuka ke publik karena bersifat dokumen rahasia negara.
"Kalau saya buka keterangan itu semua, namanya melanggar tata negara, dipidana gara-gara itu. Ini mau jebakan batman tuh orang (yang meminta Ahok menjadi saksi praperadilan gugatan RS Sumber Waras)," kata Ahok.
Namun Ahok menganggap lucu gugatan praperadilan tersebut. Pasalnya, kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 baru dalam tahap pengumpulan bukti atau penyelidikan. Sementara praperadilan baru dapat diajukan setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.
"Lucu juga itu orang. Belum nyampe penyidikan gimana mau praperadilan," kata Ahok.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya berharap Ahok dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
Pengajuan itu katanya sesuai dengan Pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada agenda sidang pertama Senin kemarin, pihak tergugat dalam sidang praperadilan itu, yakni KPK, tak hadir. Hanya Boyamin sebagai penggugat yang hadir dalam persidangan.
Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang ke Senin pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.