JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan, sudah menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3/2016).
"Sudah kita terima tadi sekitar pukul 14.45 WIB," ujar Waluyo ketika dihubungi, Senin (21/3/2016).
Saat ditanyai mengenai apa saja alat bukti yang ditambahkan penyidik kedalam berkas tersebut, Waluyo belum mengetahuinya.
"Berkasnya belum kita buka, belum tahu ada penambahannya apa aja," ucapnya. (Baca: Ini Alasan Polisi Anggap Kasus Mirna sebagai yang Paling Kompleks)
Waluyo menambahkan berkas tersebut akan dipelajari pihaknya selama tujuh hari, setelah itu diputuskan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau P21 ataukah akan dikembalikan lagi ke penyidik.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (21/3/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk tim jaksa penuntut umum Kejati DKI.